Aplikasi peminjaman uang secara online banyak sekali bermunculan di era
serba digital ini. Dengan aplikasi tersebut, Anda akan mendapatkan kemudahan
dalam berbagai masalah keuangan. Namun, tak semua aplikasi peminjaman online
tersebut aman digunakan. Oleh karena itu, pilihlah fintek
terpercaya agar proses
peminjaman Anda dapat berjalan dengan mudah dan lancar.
Walaupun sudah banyak sekali aplikasi fintek
terbaik yang terdaftar secara legal, namun masih ada saja
masyarakat yang tertipu oleh beberapa aplikasi fintech ilegal. Biasanya
sebagian dari masyarakat tergiur dengan suku bunga sangat rendah yang
ditawarkan oleh fintech ilegal tersebut. Pada kenyataannya, lama kelamaan suku
bunga yang dibebankan justru semakin meningkat.
Cara Melaporkan Fintech Ilegal yang Ada
Apabila Anda terlanjur terjebak ke dalam aplikasi fintech ilegal dan merasa ditipu, ada banyak
cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan fintech tersebut. Cara-cara ini tentu
saja sangat berguna, terutama bagi orang awam yang cenderung kurang mengerti
mengenai masalah tersebut. Adapun cara melaporkan aplikasi fintech ilegal
antara lain adalah:
1. Melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Hal pertama yang bisa dilakukan untuk melaporkan fintech ilegal
yang melanggar hukum adalah dengan melaporkannya pada Otoritas Jasa Keuangan
(OJK). Anda dapat melaporkan fintech ilegal tersebut melalui berbagai cara
yaitu dengan mengirim surat secara langsung, mengirimkan email, menelpon call
center OJK, ataupun mengisi form pengaduan pada website
2. Melaporkan ke Bagian Satgas Investasi pada Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)
Cara lainnya yang bisa dilakukan untuk melakukan
pelaporan pada pegolah aplikasi fintech ilegal adalah dengan melalui satgas
investigasi pada OJK. Satgas investigasi ini merupakan sebuah badan khusus yang
dibuat oleh OJK untuk menindaklanjuti kasus-kasus aplikasi fintech yang ilegal
dan melanggar hukum.
Nantinya, aplikasi fintech ilegal ini akan diperiksa.
Jika terbukti ilegal dan bermasalah, maka satgas ini akan melakukan penutupan
atas segala macam aktivitas pinjam meminjam ataupun investasi. Bahkan kemungkinan
terburuk adalah aplikasi fintech tersebut akan ditutup secara paksa oleh satgas
investasi tersebut.
3. Melaporkan pada Asosiasi Fintech (AFPI)
Jika merasa dirugikan oleh suatu aplikasi fintech, maka
Anda dapat melaporkan aplikasi tersebut pada Asosiasi Fintech (AFPI). Asosiasi
ini menyediakan sebuah pos pengaduan mengenai aktivitas pelanggaran oleh
aplikasi fintech secara khusus melalui website dan email resminya.
Walaupun cenderung menangani aplikasi fintech yang
merupakan anggota asosiasi tersebut, tetapi Asosiasi Fintech (AFPI) juga
membuka posko pengaduan masyarakat mengenai fintech ilegal. Hal ini dilakukan
untuk membantu masyarakat awam yang merasa tertipu oleh aplikasi fintech yang
abal-abal.
4. Melaporkan kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI)
Anda juga bisa melaporkan beberapa aplikasi fintech yang ilegal
dan berbahaya ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Yayasan ini
merupakan sebuah wadah yang digunakan untuk menampung keluhan dan masalah yang
dialami oleh konsumen.
Selain itu, Yayasan ini juga bertanggung jawab dalam
melindungi kepentingan konsumen sehingga cocok bila dijadikan sebagai tempat
pengaduan. Apabila ingin melakukan pengaduan, maka Anda hanya tinggal
mengadukan aplikasi fintech ilegal tersebut secara online melalui website Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Demikianlah hal yang
bisa Anda lakukan apabila terjebak ke dalam kontrak pinjaman uang pada aplikasi
fintech ilegal. Jika dirasa telah merugikan, segera melapor ke otoritas
terkait, sehingga masalah Anda dapat segera diurus. Selain itu juga agar
aplikasi tersebut dapat segera ditutup agar tidak meresahkan masyarakat.